TERASMANADO.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten dilaksanakan KPU Minut, Sabtu (10/08/2024) di Sutan Raja Hotel, Kalawat.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar dan anggota Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit serta seluruh Panwascam. Rapat pleno terbuka DPS ini menurut Ambar merupakan salah satu rangkaian penting dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada atau Pemilihan serentak tahun 2024, sebagai bentuk pembaharuan pemilih yang benar dan akurat serta terkini.
“Giat rapat Pleno penetapan DPS ini bukan menjadi tahapan akhir dari Pemutakhiran Pemilih, karena prosesnya masih dinamis dan berlanjut terkait data pemilih. Sehubungan pada September nanti dilanjutkan dengan Tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sudah tentu melalui rangkaian proses pencermatan dan penelitian termasuk tanggapan dari masyarakat,” ujar Ambar.
Bawaslu Minut menyampaikan berbagai catatan sebagai rekomendasi kepada KPU Minut diantaranya, hasil temuan Panwaslu Kecamatan Dimembe, khusus di Desa Laikit terdapat 1 pemilih difabel belum terinput sebagai pemilih dan sudah ditindaklanjuti dalam pleno DPS KPU Minahasa Utara.
Sesudah dilakukan sinkronisasi, KPU Minut menetapkan DPS Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 167.515 pemilih dengan rincian 83.374 pemilih laki-laki dan 84.141 pemilih perempuan yang tersebar di 10 Kecamatan, 131 Desa/Kelurahan, dengan jumlah 352 TPS.“Kami berharap masyarakat proaktif mengecek namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dalam Pilkada serentak 2024. Apabila belum terdaftar, untuk segera melaporkan ke Bawaslu maupun KPU Minut dengan menunjukkan KTP Elektronik,” imbaunya.(VIC)