///

Ini 4 Jenis Pelanggaran Pilkada 2024, Menurut Bawaslu Minut

Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky Ambar.

TERASMANADO.COM – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdapat empat jenis pelanggaran. Hal i ni menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Rocky Ambar, penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Ambar menyebutkan, pelanggaran pertama adalah kode etik penyelenggara pemilihan. “Yaitu pelanggaran etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan yang komendasinya diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP.” kata Ambar.

Kedua, pelanggaran administrasi pemilihan, yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Rekomendasinyaditeruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan. Kemudian pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.

Serta pelanggaran tindak pidana pemilihan, yaitu pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Untuk pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, diteruskan ke instansi berwenang dan dikategorikan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.(VIC)

Latest from Minahasa Raya