///

Bawaslu Minut Tegaskan Larangan Politik Praktis bagi Aparat Desa dan ASN Jelang Pilkada 2024

TERASMANADO.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara kembali menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi aparat desa dan ASN menjelang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati pada tahun 2024. Disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minut, Waldi Mokodompit, pada Jumat (01/11/2024), hukum tua, lurah, dan perangkat desa dilarang keras terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik praktis.

Mokodompit menjelaskan bahwa larangan ini sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Meski Bawaslu mengutamakan pencegahan, sanksi tegas akan dikenakan bagi perangkat desa yang terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye atau mendukung pasangan calon tertentu,” ujarnya.

Tidak hanya berlaku bagi aparat desa, larangan serupa juga diberlakukan kepada pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, serta pejabat BUMN/BUMD. Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU yang sama. Larangan ini bertujuan untuk melindungi netralitas dan integritas proses pemilu, sehingga tidak ada pihak yang memanfaatkan jabatan mereka untuk kepentingan politik tertentu.

Mokodompit menambahkan bahwa netralitas seluruh elemen pemerintah menjadi pondasi penting dalam menciptakan Pilkada yang adil dan berintegritas. “Harapan kami, seluruh aparat desa dan ASN di Minahasa Utara dapat mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan netralitas pelaksanaan Pilkada 2024,” tegasnya.(VIC)

Latest from Minahasa Raya