///

Ini 4 Jenis Pelanggaran Dalam Pilkada 2024 Menurut Bawaslu Minut

Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky Ambar.

TERASMANADO.COM – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdapat empat jenis pelanggaran, menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Hal tersebut menurut Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar, penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Adapun keempat pelanggaran tersebut menurut Ambar, masing-masing adalah, pertama. pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. “Hal ini merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan,” kata Ambar. Dimana rekomendasi pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP.

Kedua, pelanggaran administrasi pemilihan. Merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan.

Selanjutnya pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.

Serta pelanggaran tindak pidana pemilihan, merupakan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Pelanggaran tindak pidana diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu,” tukas Ambar.

Sementara untuk pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, antara lain, pelanggaran yang berdasarkan hasil kajian, dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.

Serta pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang.(VIC)

Latest from Minahasa Raya