TERAS, Tondano- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 harus berintegritas dan sesuai regulasi, sebagai yang menjadi intisari materi penyuluhan produk hukum kepada stakeholder yang digelar Komisi Pemilihan Umum Sulut dan Minahasa di Tondano, Senin (9/11/2020), 30 hari jelang pemungutan suara 9 Desember 2020.
Tampil sebagai nara sumber Ketua Divisi Hukum dan pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon dan Kadiv Perencanaan dan Data, Lanny Ointu serta Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa Rendy Suawa.
Ointu mengurai tentang Regulasi Data Pemilih dan Hak Memilih. Dalam paparannya secara daring, Ointu menyebut 3 jenis data pemilih di TPS 9 Desember nanti yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (dpph) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
“DPT sudah kita tetapkan. Sedangkan pemilih pindahan adalah mereka yang terdaftar dalam DPT tapi karena alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS dimana pemilih terdaftar,” ungkap Lanny yang juga mantan PPLN tersebut.
“Pemilih tambahan adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat didaftar sebagai pemilih. Mereka dapat gunakan hak pilih dengan menunjukan KTP sesuai alamat TPS di desa atau kelurahan,” tambah dia.
Sementara Tinangon mengurai tentang penanganan pelanggaran di tahapan kampanye.
“Pelanggaran administrasi terkait protokol covid-19 langsung di eksekusi Bawaslu. Sedangkan pelanggaran administrasi lainnya direkomendasi Bawaslu kepada KPU, ” ungkapnya.
Di bagian lain Tinangon berharap stakeholder di Minahasa turut mengawasi integritas penyelenggara Pemilu.
“Laporkan ke KPU minahasa jika ada PPK, PPS, KPPS yang terindikasi tidak netral,” ungkap Tinangon.
Ketua Divisi Hukum KPU Minahasa Rendy Suawa dalam kesempatan itupun menjelaskan terkait jenis produk hukum di lingkungan KPU dan konstruksi penegakan hukum pemilihan.
Dalam Sosialisasi Produk Hukum ini berlangsung juga diskusi yang dipandu Ketua KPU Minahasa Lord CH, Malonda dengan perserta dari OKP, Ormas, Mappilu PWI Minahasa juga Pers Minahasa.(YSL/RLS)