TERAS, Manado- Anggota Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menegur keras Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Agus Fatoni saat melakukan interupsi pada rapat paripurna yang digelar DPRD, Kamis (12/11/2020) sore.
Ia mengkritik Fatoni lantaran tidak menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sulut. Dimana untuk tahun 2021, UMP Sulut sama dengan UMP tahun 2020, yakni sebesar Rp 3.310.723 per bulan.
”Saya dapat informasi bahwa tiga unsur di Dewan Pengupahan setuju untuk menaikkan UMP. Hanya satu yang tidak ingin dinaikkan. Yang paling ngotot adalah Pjs Gubernur kita. Faktanya demikian,” kata MJP.
MJP mengatakan bahwa ia telah membaca statement dari Pjs Gubernur di sejumlah media massa, yang katanya keputusan tidak menaikkan UMP adalah berdasarkan Undang-undang. Padahal kata MJP, dasar pertimbangan UMP tidak naik hanyalah surat edara Menteri Tenaga Kerja RI, yang tidak memiliki ikatan yang cukup kuat sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Saya beri contoh, ada beberapa propinsi yang tetap menaikkan UMP. Yaitu Jakarta, Jawa Tengan, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Yogyakarta. Apakah mereka melanggar konstitusi? Lima Gubernur di daerah tersebut memberikan penjelasannya. Lalu apakah ini kemauan Pjs Gubernur sendiri? Saya mohon penjelasan,” tegas politisi PSI itu lantang.
MJP juga menyorot pemberlakuan UMP di Sulut, Dimana saat kunjungan kerja di Minut, para pekerja mengeluh karena tidak menerima upah sesuai dengan jumlah UMP Sulut. “Harus ada pengawasan ketat, agar pekerja di daerah ini bisa menikmati UMP sebagaimana yang telah ditetapkan,” tukasnya.
Gubernur Fatoni menanggapi kritikan MJP mengatakan, bahwa dalam putusan tersebut, ada empat poin penting. Yang pertama adalah UMP 2021 ditetapkan sama dengan tahun 2020. Poin kedua, bagi sektor yang tidak terdampak, naik 3,72 persen dari UMP tahun 2020.
“Ketiga, apabila ada kondisi ekonomi membaik dapat dinaikkan kembali. Yang keempat, sampai dengan saat ini UMP Sulut masih tiga besar tertinggi di Sulut,” tandasnya. (YSL)