DPRD Sulut Konsultasi Regulasi Pengawasan Ormas di Kemendagri

TERAS, Manado- Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok, anggota Komisi Fabian Kaloh, dan anggota Komisi IV Melky Jakhin Pangemanan melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pekan lalu.

Kunjungan kerja ini dalam rangka konsolidasi dan koordinasi terkait regulasi pengawasan organisasi masyarakat (Ormas).

Anggota Komisi IV Melky Jakhin Pangemanan mengatakan, dari hasil konsultasi ini, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menjelaskan tugas pokok dan fungsi dan juga menjabarkan terkait tujuan pendirian ormas.

MJP menuturkan, definisi dari ormas disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas.

“Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.

Ketua DPW PSI Sulut itu menjelaskan, tujuan dan pendirian ormas berdasarkan Pasal 5 UU Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk; meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat; menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau mewujudkan tujuan negara.

“Perlu dipahami bahwa ormas didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan. Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota. Badan hukum yayasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar MJP.

Ia juga menuturkan, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan ormas.

Di antaranya, menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau mengumpulkan dana untuk partai politik.

“Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia,” sebutnya.

Kemudian, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, sanksi bagi ormas yang melakukan perbuatan yang dilarang, di antaranya Pasal 60 UU Ormas, Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, Pasal 59 ayat (3) dan (4). (FYS)

Latest from Teras Politik