TERAS, Manado- Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga hari ini masih menunggu tindakaan DPD I Partai Golkar Sulut atas keputusan Sidang Paripurna DPRD memberhentikan James Arthur Kojongian dari jabatannya di Gedung Rakyat.
Dimana sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
JAK telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik DPRD.
Sesuai dengan mekanisme pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 141 ayat (3) menegaskan “paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.”
Selanjutnya pada pasal ini ayat (4) diteegaskan lagi “pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggota kepada pimpinan DPRD provinsi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dari pimpinan DPRD provinsi”.
Selanjutnya pada ayat (5) disebutkan “Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
GPS hendak mengingatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut tentang 10 (sepuluh) pernyataan politik Partai Golkar yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional X Partai Golkar, tahun 2019, di Jakarta, di mana bapak Airlangga Hartarto terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar.
“Dimana pak Airlangga menyebutkan dalam poin 8 dari 10 Pernyataan Politik tersebut bahwa Partai Golkar berpendapat hakikat perjuangan politik adalah untuk
memperjuangkan cita-cita keadilan sosial melalui percepatan pencapaian SDGs antara lain pengentasan kemiskinan, kesenjangan, penggangguran, penghapusan stunting, pelayanan kesehatan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, pemberantasan narkoba dan masalah sosial lainnya,” ucap juru bicara GPS dalam konferensi pers virtual yang digelar, Selasa (16/3/2021).
Berdasarkan alasan – alasan yang tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah dan Pernyataan Politik Partai Golkar di atas maka GPS yang di dalamnya ada 23 organisasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan ini menyampaikan:
1. Mendesak kepada DPD Partai Golkar Sulut untuk bertindak konstitusional menegakkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta taat pada
keputusan partai sendiri tentang 10 (sepuluh) Pernyataan Politik Partai Golkar. Hanya dengan wujud tindakan yang konstitusional inilah, DPD Partai Golkar Sulut akan
membuktikan sikapnya yang konsisten dan taat pada kebijakan negara dan kebijakan partai, serta
memperlihatkan komitmen yang sungguh-sungguh bagi penghapusan kekerasan
terhadap perempuan.
2. Mendesak DPD Partai Golkar Sulut untuk segera menindaklanjuti keputusan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulut yakni memberhentikan Sdr. James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Provinsi Sulut. (YSL)