TERAS, Manado – Ada hal yang terungkap dalam Rapat Audiensi dan Koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan DPRD Sulut, Rabu (16/6/2021) sore.
Yakni adanya delapan legislator yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
“Ini menggambarkan ketidakpatuhan sebagai wakil rakyat,” ujar Koordinator Pencegahan Korupsi di Wilayah IV Sulawesi Kaltim Kaltara, Andi Purwana.
Apalagi jelasnya, aturan mewajibkan setiap pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN.
“Kami akan menyurat kepada delapan anggota dewan melalui Ketua DPRD nanti,” tegas dia.
Purwana mengatakan, membuat laporan LHKPN sebenarnya mudah apalagi dengan sistem online seperti sekarang ini.
“Sangat disayangkan, anggota DPRD Sulut kalah dengan kabupaten/kota,” tukasnya.
Ia juga membeberkan dari di Sulawesi Utara, Sementara untuk LHKPN Eksekutif, KPK menyampaikan yang telah melaporkan 100 persen ada 10 kabupaten/kota, termasuk Propinsi Sulut.
“Yang tidak 100 persen yaitu Manado, Sitaro Boltim dan Minsel. Dan terbanyak di Boltim, sebanyak 155 Pejabat,” tambah dia. (YSL)