Batalkan Transaksi Mesum, Lelaki Ini Dihujani Tikaman, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

TERAS, Manado – Seorang lelaki berinisial JJG alias Jhon menjadi korban penikaman di Hotel Makapetor, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 07.00 Wita.

Penikaman sadis tersebut diduga karena masalah prostitusi online. Video korban yang ditikam berulang kali ini sempat beredar di media sosial.

“Dari motif penganiayaan itu ternyata akibat proses transaksi mesum yang batal. Para pelaku marah kepada korban karena tidak membayar kepada teman perempuan mereka yang bertransaksi mesum,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang sudah ditangkap. Ketiganya yakni RT (20), RK (17), dan EK (19).

“Para tersangka merupakan warga Kota Manado,” sebutnya.

Kronologinya, kata Laoli, korban saat itu berada di rumah temanya di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Teling Atas.

Kemudian, korban membeli rokok di Alfamart yang berada di Kelurahan Tanjung Batu.

Setelah membeli rokok, korban menuju ke Hotel Makapetor di Kelurahan Tanjung Batu dan duduk di lobi hotel.

Lalu, datang seorang perempuan yang bernama Savira. Perempuan tersebut menghampiri korban dengan maksud menawarkan untuk berhubungan badan.

Pada saat itu, perempuan tersebut mengajak korban untuk bercerita di dalam kamar hotel.

Sesampainya di dalam kamar hotel, korban melihat beberapa lelaki dan perempuan yang sedang menghirup lem ehabond.

Ketika itu, ada beberapa perempuan dan lelaki yang tidak korban kenal keluar dari kamar yang korban tempati.

Lalu, perempuan berbama Savira mengunci kamar. Di dalam kamar tinggal korban dan perempuan tersebut.

Saat itu terjadi negosiasi antara korban dan perempuan tersebut. Perempuan itu menawarkan untuk berhubungan badan dengan pembayaran Rp 400.000. Korban menolak dan langsung keluar kamar.

Saat di luar kamar, korban dihadang tersangka RT yang merupakan teman dari perempuan tersebut. RT meminta bayaran tersebut.

Korban mengatakan ia tidak melakukan hubungan badan dengan perempuan itu. Namun lelaki itu bersikeras meminta bayaran yang sudah memengang pisau di tangannya.

Spontan lelaki tersebut langsung memukul dan menendang korban hingga terjatuh di lantai lobi hotel sambil mengarahkan pisau tersebut ke tubuh korban.

Kemudian korban sempat berdiri dan tiba-tiba dari arah belakang datang tersangka RK menyerang korban dengan sebilah pisau ke tubuh korban.

Tikaman tersebut mengenai pinggang belakang korban sebelah kiri sebanyak satu kali.

Korban lari menghindar lewat kaca jendela hotel dan dikejar oleh RT dan menikam bagian punggung sebelah kiri sebanyak dua kali.

Selanjutnya, korban lari keluar hotel untuk meminta perlindungan warga sekitar, tetapi dikejar oleh ketiga lelaki RT, RK dan EK.

Laoli mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

“Para pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.

Polisi juga masih mencari wanita yang melakukan transaksi dengan korban.

Sementara itu, Kapolsek Wanea AKP Arie Nayoan menyebutkan, korban mengalami empat luka tusukan yang bersarang di punggung atas, pinggang dan lutut.

“Kondisi korban sudah mulai membaik tapi masih dirawat di rumah sakit,” tandasnya. (SMM)

Latest from Teras Hukrim