Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penipuan Modus Investasi, 40 Orang Jadi Korban

TERAS, Manado – Investasi bodong kembali makan korban. Satreskrim Polres Kotamobagu menangkap dua wanita yang menjadi tersangka kasus penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi ilegal.

“Tersangka masing-masing berinisial NL (23), warga asal Tombolikat, Bolmong Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26), warga Tumobui, Kotamobagu Timur,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (3/1/2022).

Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.

“Tersangka NYK ditangkap pada tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada 14 Desember 2021, di wilayah Kota Bitung,” ujar Jules.

Modusnya, jelas Jules, kedua tersangka memposting penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen, melalui akun media sosial Facebook.

“Tersangka NL memposting sejak September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021,” terangnya.

Jules menuturkan, dalam postingan tersebut, kedua tersangka menjelaskan, misalnya member menyetor uang Rp 1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi sebesar Rp 1,8 juta.

Karena tergiur dengan iming-iming bunga besar, maka banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua tersangka dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank.

Namun, hingga jangka waktu yang dijanjikan, ternyata uang para member tidak dikembalikan.

“Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp 500 juta. Sedangkan member NYK, 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp 300 juta,” ungkap Jules.

Dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari satu unit mobil Toyota Agya, satu buah cincin emas seberat 2 gram, satu buah handphone merek Oppo warna hitam, dua buah buku tabungan atas nama tersangka, serta dua buah kartu ATM.

Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, dan satu buah buku tulis.

Kedua tersangka dijerat pasal 45a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” tandas Jules. (SMM/KCM)

Latest from Headline