Rapat Paripurna Perdana Hanya Dihadiri 26 Anggota Dewan, JAK tak Terlihat

TERAS, Manado– DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna perdana di tahun baru ini. Sejumlah agendanya, di antara lain adalah tutup masa sidang serta hasil reses terakhir tahun 2021, penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan dewan dan buka sidang pertama tahun 2022.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Fransiskus Andi Silangen dan didampingi dua Wakil ketua, Victor Mailangkay dan Billy Lombok SH. Juga hadir Wakil Gubernur, Steven Kandouw, Sekretaris Provinsi Gemmy Kawatu dan jajaran.

Saat membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Sulut membacakan ketentuan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) terkait jumlah anggota dewan yang hadir.

“Sesuai ketentuan, rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum. Karena dari jumlah anggota dewan 44 orang, 26 anggota hadir saat ini,” ungkap Silangen.

Itu artinya ada 18 anggota dewan yang absen. Salah satunya adalah James Arthur Kojongian. Wakil ketua DPRD non aktif tersebut baru saja menerima akumulasi gajinya selama 10 bulan, yakni sebesar Rp385.825.124. Namun hingga rapat paripurna ditutup pukul 14.25 Wita, JAK tak terlihat. Rapat paripurna dimulai pukul 13.00 Wita.

Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu menjelaskan bahwa memang benar bahwa JAK telah diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut oleh Badan Kehormatan, yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna internal, 16 Febuari 2021 lalu.

“Tapi soal statusnya sebagai anggota DPRD diserahkan kepada Partai Golkar. Dan ternyta sampai saat ini Partai Golkar tidak mengambil langkah untuk memberhentikan, tetapi mengusulkan pak JAK untuk diaktifkan kembali sebagai Wakil Ketua DPRD,” terang Kawatu kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Menurut Kawatu, untuk pembayaran gaji, dasarnya adalah JAK masih menjalankan tugas.

“Memang pak JAK tidak lagi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD, tapi sebagai anggota dewan biasa, pak JAK masih menjalankan tugas,” jelas Kawatu.

“Kan selama ini pak JAK tidak menerima (pemberhentian dari jabatn Wakil Ketua DPRD, red). Tapi setelah dikomunikasikan, akhirnya pak JAK bersedia dibayarkan gajinya sebagai anggota biasa, sambil menunggu proses administrasi dituntaskan,” terang dia. (YSL)

Latest from Headline