TERAS, Manado – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Sulawesi Utara Olly Dondokambey resmi melantik 15 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banteng Muda Indonesia (BMI) kabupaten dan kota, Sabtu (11/6/2022).
Pelantikan dilangsukan di Yama Resort Tondano, Minahasa, Sulut
Sebelum dilantik, surat keputusan (SK) nama-nama yang masuk pengurus DPC BMI kabupaten dan kota dibacakan.
Setelah dibacakan, nama pengurus masing-masing DPC BMI disahkan oleh Olly Dondokambey yang juga Bendara DPP PDI-P.
“Nama-nama saudara baru dibacakan untuk jadi pengurus DPC BMI kabupaten/kota se-Sulut. Saya mengesahkan kepemimpinan saudara-saudara,” ucap Olly sambil mengetuk palu.
Setelah dilantik, pengurus DPC BMI mengucapkan janji yang dipimpin oleh Olly.
“Sebelum saya bacakan, apakah saudara-saudara bersedia menjadi pimpinan BMI di kabuoaten dan kota,” tanya Olly.
Para pengurus BMI yang baru dilantik pun langsung merespon.
“Siap bersedia,” kata para pengurus BMI kabupaten/kota.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan pataka serentak diberikan DPC PDI-P kabupaten dan kota kepada DPC BMI, yang disaksikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama pengurus struktur PDIP-Sulut.
Berikut DPC BMI kabupaten dan kota yang dilantik, yakni Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara.
Lalu, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan.
Kemudian, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Talaud, Sangihe, dan Siau Tagulandang Biaro.
Dalam sambutannya, Olly meminta BMI menjadi bagian penting dalam pembangunan di Sulut dan negeri ini.
Olly juga mengingatkan kepada BMI se Sulut soal kesolidan dalam mencapai tujuan politik PDIP menjaga Pancasila dan NKRI berdiri tegak.
“Torang jaga Indonesia dari Sulawesi Utara,” ucapnya.
“Kita solid, kita bersatu, kita bisa menang. Semua sudah kita buktikan, bahwa persatuan adalah kekuatan bangsa kita,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Sekretaris dan Bendahara DPD PDIP Sulut Frangky Wongkar dan Andrei Angouw, serta Ketua-ketua DPC PDIP se Sulut. (*)