TERAS, Manado– Perhatian Ketua Komisi IX DPR RI Felly Runtuwene terhadap para pekerja di Sulawesi Utara, diwujudkan dengan upaya sosialiasi pentingnya memiliki jaminan perlindungan kepada pekerja, baik formal maupun non formal.
Ia turun di dua lokasi berbeda di kota Bitung, pada Selasa (19/7/2022), didampingi pihak BPJS Ketenagankerjaan/Jamsostek Sulut untuk memberikan pencerahan bagi masyarakat agar.
Dalam sambutannya Felly menyatakan kegiatan sosialisasi ini bentuk kerjasama Komisi IX DPR RI dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap pekerja apakah sopir, buruh, petani, nelayan, wartawan semua harus dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin hari tua dan kesehatan, jika terkait dengan jaminan kecelakaan kerja oleh bagi pekerja,” ungkap politisi Partai NasDem itu.
Ia mencontohkan kecelakaan kerja yang dialami oleh salah seorang pekerja pabrik coklar di Kabupaten Minsel. Dimana pekerja tersebut kehilangan kedua tangannya.
“Jika tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana dengan nasibnya, keluarganya serta anak-anaknya. Karena itu sangat penting jika para pekerja ikut BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Felly.
Dirinya pun mengajak semua pekerja yang mampu membayar secara mandiri bisa ikut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi pekerjaan yang tidak mampu maka iurannya dibayarkan oleh Negara atau daerah melalui APBN dan APBD. Dari 2,7 juta penduduk Sulut, ada kurang lebih 900 ribu pekerja yang iurannya dibayar lewat anggaran pusat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Felly terus mengingatkan agar BPJS dalam menyampaikan informasi harus jelas dan detail serta membuka layanan informasi telepon yang bisa diakses masyarakat.
“Jangan sosialisasi terdengar bagus, manis namun kenyataan di lapangan justru terkesan mempersulit masyarakat saat klaim. Saya minta nomor telp yang bisa di hubungi di pampang di fasilitas umum agar diketahui masyarakat. Saya sudah ingatkan ini dalam RDP bersama BPJS,” terang Felly.
Sementara itu Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Sulut Vianty Longkutoy menjelaskan pihaknya merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari resiko sosial ekonomi tertentu.
“Ada lima program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilanagan Pekerjaan (JKP),” beber Vianty.
Dengan iuran Rp.16.800 per bulan maka pekerja termasuk penjaga kios bisa dilindungi dengan BPJS kematian dan kecelakaan kerja, juga anak ikut mendapatkan beasiswa .
“Pekerja sejak keluar rumah sampai di depan pintu rumah jika terjadi kecelakaan atau kematian maka dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Terpantau masyarakat antusias mengikuti sosialisasi, yang nampak dari respon tanya jawab antara masyarakat, Felly dan pihak BPJS Ketenagakerjaan. (***)