TERAS, Sangihe—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe tinggal menunggu surat keputusan (SK) Tim Panitia Seleksi (Pansel) Direktur PDAM Sangihe.
Sebelumnya, Pemkab melakukan pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait antisipasi kekosongan jabatan direktur
PDAM Sangihe beberapa bulan lalu dan telah mendapat jawaban.
Hal ini diungkapkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Sangihe Gregorius Londo. Dia mengatakan, masa jabatan Direktur PDAM Sangihe akan berakhir pada 9 November 2022 mendatang.
Akan hal ini, pihak Pemkab Sangihe telah membentuk Tim Pansel dan tinggal menunggu SK.
“Jadi ibu Penjabat Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) sudah menyampaikan terkait antisipasi kekosongan jabatan direktur PDAM Sangihe ke Kemendagri dan telah mendapat balasan, jadi tinggal menunggu SK Pansel. Dan dipastikan awal September sudah akan ada pengumuman terbuka untuk seleksi direktur PDAM Sangihe,” ujar Londo, Rabu (24/8/2022).
Asisten II yang juga merupakan Dewan Pengawas (Dewas) di PDAM Sangihe ini menjelaskan, pihak yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon direktur PDAM kiranya dapat mempersiapkan diri, karena pastinya tidak lama lagi pengumuman terbuka akan segera diumumkan ke Publik.
“Nantinya jika SK Pansel sudah ada, maka mereka akan segera menyusun kriteria untuk seleksi pemilihan direktur PDAM merujuk pada Permendagri nomor 37. Jadi dipastikan awal bulan September sudah akan diumumkan ke Publik,” terangnya.
Dia juga menambahkan, untuk seleksi ini dibuka untuk umum baik dari Kabupaten Kepulauan Sangihe maupun dari luar. Dan tidak ada batasan untuk jumlah pendaftar.
“Jadi di buka untuk umum selama pendaftar tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan Pansel. Dan tidak dibatasi untuk jumlah pendaftar karena nantinya ada seleksi administrasi yang akan menentukan lolos atau tidaknya para pendaftar,” pungkas Londo. (AYU)