//

Dari Semnas Ketua KPU RI di Unsrat, Liando: Banyak Praktik Pemilu Tidak Konstitusional

TERAS, Manado– Seminar nasional Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari Phd, Jumat (16/9/2022), mengangkat banya isu menarik.

Seminar dengan topik “Pemilu Dalam Sistim Ketatanegaraan dan Konstitusional” itu dihadiri oleh ratusan peserta dari kalangan dosen, mahasiswa, pers, anggota KPUD dan Bawaslu se-Sulawesi Utara.

Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat Ferry Daud Liando menilai babwa selama ini terdapat praktik-praktik pemilu yang menyimpang dari ketentuan konstitusi.

Artinya baik UU Pemilu maupun UU Pilkada, dinilai Liando, tidak sejalan dengan UUD 1945.

Ketidaksinkronan itu antara lain adalah di dalam konstitusi mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik (parpol) tanpa ambang batas.

“Namun di UU 7 tahun 2017 mengatur ambang batas yaitu parpol pengusung harus punya kursi 20 persen di DPR hasil pemilu. Apakah UU pemilu tidak bertentangan denan konstitusi UUD 1945?” kata Liando.

Kedua, dalam konstitusi menyebut bahwa Indonesia menganut sistim pemerintahan presidensial. Dalam teori politik disebutkan bahwa ciri sistim presidensial menganut sistim jumlah parpol terbatas atau sederhana.

“Tapi mengapa UU Pemilu memungkinkan sistim multi partai?” ujarnya.

Ketiga, dalam konstitusi UUD 1945 disebutkan bahwa pemilu adalah memilih presiden dan wakil presiden, DPR dan DPRD serta DPD.

“Pertanyaanya adalah di mana kedudukan pemilihan kepala daerah atau pilkada dalam kontitusi kita. Apakah disebut konstitusional jika pilkada dilaksanakan oleh KPU, sebab KPU menurut UUD 1945 adalah komisi yang menyelenggarakan pemilihan umum, bukan komisi pemilihan kepala daerah,” paparnya.

Keempat, dalam konstitusi UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah menangani sengketa hasil pemilu.

Menurut UUD 1945 bahwa pemilu itu adalah memilih presiden, DPR dan DPRD serta DPD. Artinya pilkada menurut UUD 1945 bukanlah pemilu atau rezim pemilu.

“Pertanyaanya adalah konstitusionalkah jika MK ikut menangani sengketa hasil pilkada,” sebut Liando.

Sejumlah pejabat hadir dalam seminar itu, yakni Dr Ardiles Mewoh Ketua KPU Sulut, Ewin Umbola anggota Bawaslu Sulut, serta Toar Palilingan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unsrat. Seminar di Pandu Lendy Siar SH MH. (*)

Latest from Headline