TERASMANADO.COM – Klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan preminya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) untuk triwulan I 2023, Januari hingga Maret dikeluhkan masyarakat.
Hal tersebut disinyalir karena adanya keterlambatan dalam pembayaran premi oleh Pemkab Minut. Sehingga hal ini pun dikeluhkan dan dipertanyakan masyarakat yang menggunakan BPJS Ketenagakerjaan yang di-cover Pemkab Minut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Minut Edwin Ombuh menyatakan bahwa saat ini memang ada keterlambatan dalam pembayaran premi.
“Ada masalah sistem pembayaran antara Pemkab Minut melalui Bank Sulut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Pemkab Minut per triwulan seperti halnya Januari hingga Maret. Namun saat akan dilakukan pembayaran rupanya ada perbedaan sistem antara Bank Sulut dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga terjadi keterlambatan,” papar Ombuh, Minggu (07/05/2023).
Pembayaran lanjut Ombuh, sudah dilakukan pada April lalu. Hanya saja untuk klaim Januari hingga Maret 2023 tidak diterima BPJS Ketenagakerjaan. “Padahal kami sudah membayarnya, tetapi anehnya BPJS Ketenagakerjaan malah mengeluarkan dua kali penagihan,” tandas Kadis.
Untuk itu pihaknya berharap adanya kebijakan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait hal ini. “Pemerintah sudah berusaha melindungi tenaga kerja dengan mengikutsertakan masyarakat Minahasa Utara pada BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap ada kebijakan dan pengertian dari pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait masalah sistem ini. Kasihan masyarakat harus dirugikan hanya lantaran sistem ini,” tukas Ombuh.Ditambahkan Ombuh, Pemkab Minut tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan.(VIC)