TERASMANADO.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sangihe kembali memberlakukan tilang manual. Sebanyak 30 pengendara di Kabupaten Sangihe terjaring melakukan pelanggaran lalu lintas saat diberlakukannya tilang manual.
Pelanggaran dilakukan oleh pengendara akan terkena sanksi tilang. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan diberikan sanksi tilang, di antaranya tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, hingga kelengkapan kendaraan.
Hal ini dikatakan Kasatlantas Polres Sangihe Iptu Ismail Diko. Ismail menyebut, dalam menjalankan tilang manual selama tiga hari sudah banyak pelanggaran yang terkena sanksi tilang.
“Jadi selama tiga hari melaksanakan tilang manual kami telah menindak 30 pelanggar lalu lintas. Dalam menjalankan tilang manual, kami tidak bertumpu di satu titik atau lokasi saja, melainkan menerapkan sistem hunting atau penindakan secara kasat mata,” kata Iptu Ismail, Selasa (13/6/2023).
“Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm, tidak ada TNKB, dan pengendara di bawah umur,” ungkapnya.
Dari total pelanggar tersebut, lanjut Ismail, paling banyak ditindak masih didominasi kendaraan roda dua (R2).
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan-aturan berlalulintas dan akan menindak apabila ada pelanggaran yang didapat.
“Jadi kami mengimbau bagi pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan orang lain dan diri sendiri, jika tidak kami siap menindak tilang,” imbaunya. (IVO)