TERAS, Manado – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan nasib Putra Kawanua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hari ini Senin 22 April 2024. Apakah akan sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih bagi rakyat Indonesia. Atau bakal ada pemilihan suara ulang (PSU),