TERAS, Manado – Tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dicopot Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut). Mereka diberhentikan karena sengaja menggeser suara di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Likupang Barat pada Pemilu 2024. Hal ini dikatakan Ketua