TERASMANADO.COM, Manado – Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Elly Engelbert Lasut (E2L) terkait dengan kasus dugaan korupsi GD-OTA tahap I yang terjadi pada tahun 2012 dengan kerugian ditaksir Rp 1,5 miliar, masih menyisahkan pertanyaan besar publik. Koordinator Koalisi Advokat Bela