TERASMANADO.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memotong gaji tenaga harian lepas (THL) dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) sebesar 20 persen mendapat kritikan. Hal itu disampaiakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut Ir Julius Jems Tuuk saat rapat Banggar
TERAS, Manado- Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor: 800/21.458/Sekr-BKD Tentang Larangan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara Untuk Berafiliasi Dengan Dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang Dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status