TERASMANADO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan pengumuman bernomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Tinangon, itu disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf