TERASMANADO.COM – Partai politik (parpol) dan calon anggota DPD Dapil Sulut yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampenye (LADK) kepada KPU akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Salman Saelangi dalam