TERAS, Manado- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulawesi Utara yang sementara dibahas lanjut mendapat kritikan tajam. Kritikan itu dilayangkan oleh anggota panitia khusus (Pansus) yang membahas ranperda tersebut. Mereka mempertanyakan Pasal 101 Nomor 4 yang menyebutkan tidak memperkenankan dilakukan