TERAS, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mecabut aturan karantina mandiri selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang tiba di Sulut. Sebelumnya, karantina lima hari ini merupakan poin pertama yang menjadi aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4