TERASMANADO.COM– Meski belum ada pernyataan resmi soal jumlah kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 oleh Gubernur Olly Dondokambey, namun Kementerian Tenaga Kerja RI sudah mengumumkan provinsi-provinsi yang menaikan upah bagi pekerja. Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan