TERASMANADO.COM, Sangihe — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk mengikuti Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat