TERAS, Manado – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Iriyanto Tiranda, didampingi Ronald Massang dan Risky Marentek sebagai anggota majelis memvonis Liempepas bersaudara dengan enam bulan penjara dan denda Rp 20 juta. Terkait voni ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Saelangi,