TERAS, Manado- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu badan publik terus konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik