TERASMANADO.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menilai pelaksanaan rapat paripurna khusus untuk substansi penyampaian/penjelasan gubernur terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penyertaan Modal Kepada PT. Jamkrida Sulawesi Utara cacat formal. MJP menjelaskan, Pasal 38 ayat 2 huruf