Oleh: Meidy Yafeth Tinangon,(Komisioner KPU Sulawesi Utara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) PERUNDANG-undangan di Indonesia dalam kenyataannya terdiri dari berbagai jenis. karenanya perlu diatur dalam sebuah hierarki atau tata urutan dari tingkatan dari yang paling rendah hingga yang tertinggi. Lingkup dari apa
