TERASMANADO.COM – Tergugat II Willem Potu dalam gugatan perkara perdata 380/Pdt.G/2022/PN Tnn yang diajukan Wenny Lumentut di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, ternyata tak mampu menghadirkan saksi. Padahal tergugat II diberikan kesempatan tiga kali untuk menghadirkan saksi namun tak bisa hadirkan. Pada sidang
