TERASMANADO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025 mendatang. Dosen Kepemiluan Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Daud