Penetapan Gubernur dan Wagub Sulut Terpilih Tunggu Petunjuk KPU RI

TERAS, Manado- Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih, yang sedianya akan dilaksanakan Rabu (20/1/2021) besok, ternyata belum bisa dipastikan.

Pasalnya, hingga Selasa (19/1/2021) kemarin, belum ada petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kepada KPU Sulawesi Utara (Sulut).

“Sampai saat ini, KPU Sulut belum menerima surat KPU RI yang meneruskan surat pemberitahuan resmi Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkara yang diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” ungkap Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon.

Ia menjelaskan, surat tersebut akan menjadi patokan kapan penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

“Tapi semoga sebentar sudah ada, sehingga undangan bisa disebar dan penetapan tetap berlangsung besok (hari ini, red),” katanya.

Sedangkan Komisioner KPU, Salman Saelangi memastikan bahwa penetapan tidak akan melewati 21 Januari 2021.

“Kalau suratnya baru ada besok, penetapan kami gelar Kamis nanti,” tandasnya.

Meski demikian, baik Meidy maupun Salman menegaskan  bahwa pihaknya sudah siap menyelenggarakan tahapan penetapan calon gubernur dan calon wakil gubenur terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

“Prinsipnya KPU Sulut  sudah siap menggelar rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Sulut. Di samping itu juga, skenario rapat pleno penetapan sudah disusun dan siap digelar. Jika sampai waktu yang telah dijadwalkan surat KPU RI belum ada,mMaka  bisa saja rapat pleno ditunda,” tegas Tinangon.

Ia juga menambahkan,  pelaksanaan penetapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pilkada Bupat/Walikota di lima Kabupaten/Kota tahun 2020, tidak semua dapat dilakukan karena ada dua daerah yang bersengketa yakni Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur (Boltim) dan Kota Manado.

” Untuk hasil Pilkada Boltim dan Kota Manado bisa saja ditunda,” tegas Tinangon.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menjelaskan pihaknya akan tetap menjaga hasil Pilkada.

“Agar ketika diplenokan, jika ada sengketa, wajib mengikuti prosedur agar tidak terjadi persoalan yang diakibatkan sengketa. Tapi kami berharap semua tahapan Pilkada dapat berjalan sesuai tahapan. Bawaslu Sulut siap melaksanakan fungsi dan dapat menjadi mediator jika terdapat sengketa akibat Pilkada,” tukas Malonda. (YSL)

Latest from Headline