TERAS, Manado – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi lV DPRD Sulawesi Utara, melakukan studi lapangan berkaitan dengan rencana DPRD menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disabilitas, Jumat (29/1/2021).
Adapun daerah yang dikunjungi adalah Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa. Sehari sebelumnya juga berkunjung di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Winsulangi Salindeho, bersama Pricilia Cindy Wurangian, Melky Jakhin Pangemanan, Braien Waworuntu dan Syeni Kalangi.
Tim DPRD ini didampingi oleh Tim Ahli DPRD yaitu Ferry Daud Liando dan Hendra Zakaverus.
Dari hasil studi lapangan ini ditemukan belum semua daerah memiliki kebijakan khusus dalam penanganan disabilitas. Seperti ketiadaan perda, kurangnya penganggaran serta ketidaktersediaan sarana dan prasaran.
Liando yang dihubungi wartawan disela-sela kunjungannya mengatakan, bahwa merupakan kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara termasuk kaum disabilitas.
Menurut Liando, melindungi kelompok ini tak cukup jika hanya dipandang belas kasihan, tapi perlu tindakan-tindakan agar mereka mendapatkan pelayanan dengan baik serta hak-hak yang setara dengan masyarakat pada umumnya.
“Kalau perlu kita dorong agar mereka memiliki derajat yang istimewa. Perda ini tak hanya produk politik tapi menjadi produk iman,” ujar Liando.
Dosen FISIP Unsrat ini menambahkan, dalam Undang-undang (UU) Pemilu, sudah mengakomodasi kepentingannya kaum disabilitas.
“Mereka mendapat perlakuan yang sama. Surat suara ada jenis khusus untuk mereka, sehingga perlakuannya sama,” kata Liando.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Melky Jakhin Pangemanan menyatakan, kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan Ranperda Disabilitas.
MJP, sapaan akrabnya, menilai permasalahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas masih terjadi di daerah-daerah di Indonesia.
“Masih adanya stigma negatif di masyarakat terhadap penyandang disabilitas dan dianggap warga kelas dua sehingga tidak diperhatikan aksesibilitasnya,” ungkap Anggota Komisi IV ini.
Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut ini menuturkan, masih banyak terdapat gedung pemerintah maupun swasta belum menyiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas juga masih mengalami kesulitan untuk mengakses transportasi umum,” sebutnya.
Di sisi lain, lanjut MJP, pemerintah Indonesia telah menjamin kesempatan kerja kepada kelompok disabilitas dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pemerintah pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
“Bagi perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas,” tandasnya. (SMM)