Diberhentikan dari DPRD Sulut, FPG Kecewa JAK tidak Diberi Kesempatan Bela Diri

TERAS, Manado- Berdasarkan rekomendasi Badan Kehormatan (BK), DPRD Sulawesi Utara memuntuskan untuk mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatannya sebagai Wakil ketua DPRD sekaligus keanggotaannya di lembaga perwakilan rakyat, lewat rapat paripurna yang digelar, Selasa (16/2/2021) sore.

Namun keputusan ini mendapat sorotan dari Fraksi Partai  Golkar, dengan mempertanyakan mekanisme rekomendasi pemberhentian JAK, yang merupakan personel FPG.

“Salah satunya adalah yang disampaikan oleh Badan Kehormatan , yang memberhentikan sebagai anggota DPRD (JAK, red), tapi ada pernyataan dikembalikan kepada Partai Golkar. Kalau memang dikembalikan ke Partai Golkar, untuk apa dibacakan dalam rapat paripurna,” ungkap Ketua FPG, Raski Mokodompit kepada wartawan, usai rapat paripurna.

Sebelumya, Raski juga menghujani rapat paripurna dengan melakukan interupsi mempertanyakan hal serupa.

Terkait sanksi, menurut Sekretaris DPD I PG Sulut ini, dinilai sangat politis. Karena jika memang merupakan keputusan Badan Kehormatan, hanya memberhentikan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dalam hal ini jabatan Wakil ketua DPRD.

“Kenapa lagi harus memberhentikan sebagai anggota DPRD, yang kemudian diserahkan kepada Partai Golkar. Berarti ini ada dua keputusan, satu keputusan telah disahkan oleh DPRD dan satu lagi keputusan yang sengaja dibuatkan opini politis dan dikembalikan kepada Partai Golka,” kritik Raski.

Sikap ini, menurut dia, memberikan kesan biarlah masyarakat yang berhadapan dengan partai golkar.

“Hal ini menjadi agak rancu ketika penyampaian keputusan ada dua putusan. Sekali lagi kita tidak mempengaruhi hasil keputusan. Tapi dari awal juga, tahapan-tahapan yang disampaikan tadi oleh pimpinan DPRD, yang bersangkutan (JAK) tidak dimintakan pembelaan diri. Hanya dimintai klarifikasi satu kali, kemudian tidak lagi dipanggil sebagai orang yang bisa membela diri,” sorotnya.

Saat ditanya apakah FPG menerima keputusan ini, Raksi menegaskan akan mempelajari keputusan DPRD untuk diambil langkah selanjutnya.

“Partai Golkar akan menyikapi hal ini, tapi kita akan mengambil salinan keputusan dulu, lalu kita lihat langkah-langkah selanjutnya,” tukas Raski.

Sedangkan dalam jawabannya, Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen menegaskan bahwa apa yang diputuskan oleh DPRD dan BK sudah sesuai mekanisme. Dimana BK memproses laporan masyarakat, termasuk laporan dirinya sebagai Ketua Dewan, dalam menyikapi gejolak di masyarakat.

“Jadi bukan hanya masyarakat atau kelompok masyarakat yang datang melapor ke BK. Saya juga selaku Ketua DPRD, menyikapi suasana dan gejolak di masyarakat ikut melaporkan masalah ini ke BK untuk kemudian diproses sebagaimana aturan yang ada di lembaga ini,” tegas Silangen. (YSL)

Latest from Headline