BK DPRD Sulut Warning Anggota Dewan Jaga Etika dan Sumpah Janji

TERAS, Manado- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Utara Sandra Rondonuwu berharap pimpinan dan anggota DPRD Sulut bersama-sama mengurangi beban kerja BK.

Hal itu disampaikan Sandra saat penyampaian laporan kinerja Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dalam rapat paripurna, Senin (19/4/2021).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, BK bukan melarikan diri dari tugas dan tanggung jawab, tetapi biarlah sebagai anggota DPRD bisa fokus menjalankan amanah rakyat.

“Sehingga BK dalam menjalankan tugas dan fungsi tidak sekadar berputar-putar pada persoalan etika dan pelanggaran sumpah dan janji dari anggota DPRD Sulut,” ungkap Sandra.

Menurut dia, hal ini yang diharapkan BK selama menjalankan tugas dan tanggung jawab selama berada di DPRD Sulut.

“Dan memang selama ini BK sudah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.

Ia menambahkan, kinerja BK telah dibuat dalam laporan tertulis untuk masa persidangan pertama tahun 2021.

“Laporan sudah kami buat secara tertulis, dan izin kan kami (BK) menyampaikan bahwa kiranya kita semua dapat memahami tentang kinerja dan tanggung jawab dari BK,” tandasnya.

Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir BK bekerja ekstra keras terkait kasus etika dan sumpah janji anggota DPRD, yakni James Arthur Kojongian (JAK).

Di mana, DPRD Sulut memutuskan pemberhentian kepada JAK dari jabatannya sebagai wakil ketua dan anggota DPRD.

Pemberhentian ini diputuskan lewat rapat paripurna dalam rangka pengumuman keputusan BK DPRD Sulut tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik DPRD atas nama James Arthur Kojongian, yang digelar di Gedung DPRD Sulut, Selasa (16/2/2021). (YSL)

Latest from Headline