Airmadidi, TERASMANADO.COM – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Komitmen itu disampaikan melalui kehadirannya dalam Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar di Manado, Selasa (04/08/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal penilaian Ombudsman RI terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. Joune Ganda hadir didampingi Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Entry Meeting dipimpin Anggota Ombudsman RI Abdul Ghofar Ismail dan dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Meliany Limpar, para bupati dan walikota, serta jajaran TNI, Polri dan instansi vertikal. Forum tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kesiapan menghadapi penilaian pelayanan publik tahun 2026.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menekankan pelayanan publik sebagai tolok ukur utama kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menyebut pelayanan publik tidak sebatas rutinitas birokrasi, melainkan mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. “Pelayanan publik bukan sekadar rutinitas birokrasi, tetapi menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat,” ujar Yulius.
Yulius juga mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam penilaian Ombudsman RI tahun 2025 yang memperoleh nilai 84,18 dengan predikat Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi. Ia mendorong capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Minahasa Utara, untuk terus melakukan pembenahan. Ombudsman RI merekomendasikan tiga hal utama, yakni mengintegrasikan peningkatan kualitas pelayanan dalam dokumen perencanaan daerah, menyediakan anggaran yang memadai untuk sarana-prasarana termasuk fasilitas ramah disabilitas serta peningkatan kapasitas aparatur, dan melakukan evaluasi serta pembinaan pelayanan publik secara berkala dan berkesinambungan.
Selain pembenahan tata kelola, kepala daerah juga diingatkan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal menghadapi potensi dampak fenomena El Niño yang diperkirakan memicu musim kemarau panjang. Sektor ketahanan pangan, bantuan sosial, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya dinilai perlu mendapat perhatian agar masyarakat tetap memperoleh layanan secara maksimal. “Layanan publik tidak boleh berhenti. Justru di tengah ancaman kekeringan dan dampak perubahan iklim, pelayanan kepada masyarakat harus semakin maksimal, terutama pada sektor ketahanan pangan, bantuan sosial, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya,” tandasnya.(VIC)

