TERAS, Manado – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Jumat (30/4/2021).
Tiga orang yang diperiksa yaitu, MAY selaku Direktur Utama PT Anugerah Sekuritas, LVH selaku Nominee, dan AM selaku Direktur PT Alfa Energi Investama.
“Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait broker PT Asabri dan transaksi PT Asabri yang menggunakan trade id dari broker tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujarnya. (SMM)