Konsesi Tambang di Pulau Sangihe Terus Ditentang Warga

TERAS, Manado – Konsesi tambang di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, ditolak warga. Hal ini diungkapkan anggota DPRD Sulawesi Utara, Winsulangi Salindeho, dari daerah pemilihan Nusa Utara (Sangihe, Sitaro, dan Talaud) kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

“Adanya izin kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS) ditolak masyarakat,” ungkapnya.

Winsulangi mengatakan, penolakan tersebut disampaikan para generasi muda dan perwakilan Badan Adat saat ia turun reses.

“Alasannya mereka bahwa aktivitas pertambangan merusak kondisi alam, lingkungan sekitar serta sumber air bersih,” katanya.

“Saya sendiri memang berharap juga jangan ada izin. Apalagi PT TMS diberikan waktu untuk mengelola kurang lebih 35 tahun. Sangihe pulau yang kecil, dikelola emas selama 35 tahun akan rusak sama sekali,” tambahnya.

Ia menjelaskan, lebih dari separuh luas Pulau Sangihe, ditetapkan sebagai wilayah pertambangan emas milik PT TMS.

“Luas diberikan kurang lebih 42.000 hektar, bayangkan berapa sih luas daratan Sangihe itu,” sebutnya.

Politikus Partai Golkar itu menyatakan, dengan adanya izin yang diberikan pemerintah pusat kepada PT TMS, akan mempengaruhi kondisi lingkungan hidup dari Pulau Sangihe itu sendiri.

Sebab, di kawasan yang diberikan hak tambang kepada PT TMS, ada wilayah yang perlu di konservasi.

“Ada satwa-satwa yang harus dilindungi. Kalau dikelola tambang emas pasti pengaruh terhadap satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Selain itu, di kawasan Gunung Sandarumang, Kecamatan Tamako, di situ ada sumber mata air untuk warga.

Kemudian, di Desa Ulungpeliang ada pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan sumber airnya dari Gunung Sandarumang.

“Dan izin yang diberikan pemerintah pusat kepada PT TMS termasuk wilyah itu,” sebut Winsulangi.

Mantan Bupati Sangihe itu menuturkan, respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe tidak setuju dengan izin tambang ini.

“Saya lihat bupati juga tidak setuju kalau saya dengar-dengar, saya juga sudah membaca statement Pak bupati tentang ketidak setujuan terhadap tambang emas yang diberikan izin oleh pemerintah pusat,” paparnya.

Dikatakannya, dengan adanya penolakan warga terkait konsesi tambang ini, peran Pemerintah Provinsi harus ada untuk memberikan solusi.

“Jadi peran Pak gubernur untuk meyakinkan kepada pemerintah pusat. Pastinya dengan izin pemerintah pusat ini, Pemkab Sangihe juga dilema. Karena ketika pusat memberikan izin, daerah harus mengamankan itu. Ini satu dilema juga bagi DPRD Sangihe,” tandasnya.

Warga juga sudah membuat petisi “Sangihe Pulau yang Indah, Kami TOLKA Tambang”. Diakses dari change.org pada Rabu (28/4/2021), yang telah menandatangani petisi sebanyak 28.259 orang. (YSL)

Latest from Headline