TERAS, Manado- Sejumlah aktifis perempuan yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulut Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak kembali mendatangi kantor DPRD di kawasan Kairagi, Manado, Senin (3/5/2021).
Mereka melakukan audience pimpinan DPRD Sulut dan Badan Kehormatan (BK) untuk menyampaikan sikap tegas mereka terhadap rekomendasi DPRD dan BK terkait pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.
“JAK dianggap terbukti melanggar sumpah dan janji sebagai wakil rakyat, dan keputusan DPRD dan BK tidak bisa diganggu gugat karena bersifat mengikat yang dilindungi UU,” ucap juru bicara GPS, Pdt Ruth Keisa.
“Konsekuensi dari itu adalah yang bersangkutan sudah tidak lagi mendapatkan hak-haknya baik secara finansial maupun fasilitas-fasilitas lainnya yang melekat pada jabatan tersebut,” tambah dia.
Hal ini, kata Pdt Ruth ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat pengajuan pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur yang diterima tertanggal 8 Maret 2021.
“Kami mendukung penuh sikap DPRD Propinsi Sulut untuk tetap konsisten pada keputusan Paripurna DPRD tanggal 16 Februari 2021, yang secara tegas memberhentikan saudara James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD,” kata dia.
Pdt Ruth juga mengatakan, pihaknya mendukung penuh sikap Gubernur Olly Dondokambey untuk tetap konsisten menjalankan keputusan dimaksud sebagai bentuk tanggungjawab Negara memberikan perlindungan terhadap rakyatnya dari kekerasan terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatannya sesuai dengan surat yang disampaikan oleh DPRD Propinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” tegas dia.
“Ini adalah wujud kewajiban dan tanggung jawab negara menciptakan lingkungan pemerintahan dan sosial yang bebas dari pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, serta untuk mengimplementasikan surat edaran Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang diterbitkan tertanggal 28 Januari 2020 agar memprioritaskan pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak,” terang Pdt Ruth panjang.
Selain itu, GPS juga meminta DPD I Partai Golkar Sulut dan DPP Partai Golkar untuk taat pada Perintah Undang-Undang dan juga pada kebijakan Internal Partai Golkar untuk turut mengambil bagian dalam penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
“Demikian tuntutan ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian pihak-pihak terkait diatas untuk segera bertindak sesuai dengan kewenangan dengan mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala-galanya,” tukasnya.
Sedangkan Ketua BK, Sandra Rondonuwu dalam keterangannya kepada pers, menegaskan rekomendasi pemberhentian sudah diusulkan ke Gubernur dan Kemendagri, serta kepada partai yang bersangkutan yakni Partai Golkar.
Setelah itu, kata Rondonuwu, sesuai PP nomor 12 tahun 2018, BK sesuai tugas sudah bekerja sesuai pasal 56 dimana BK menjaga kehormatan, moral, martabat dan etika dari pimpinan dan anggota DPRD.
“Proses tersebut sudah dilakukan sejak ada dugaan pelanggaran dari yang bersangkutan. Setelah sudah ada putusan paripurna kemudian dikirim ke Gubernur dan Kemendagri. Kemudian dari Kemendagri mengirim surat kembali pertama tertanggal 16 Maret 2021 yang mempertanyakan mekanisme yang ditempuh BK. Mekanisme itu sudah kami jawab dan mengirim itu,” tegasnya.
Kemudian, lanjut politisi PDIP ini, DPRD Sulut menerima balasan Kemendagri tertanggal 14 April terkait gaji yang bersangkutan untuk dibayarkan.
“Namun hal itu, menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Sulut. Kemudian masuk lagi surat dari Kemendagri terkait tata beracara BK. Dan kami berpikir, itu tidak masalah karena hanya masalah teknis dan tidak mengurangi substansi,” ungkap Rondonuwu.
Ia pub menegaskan, pihaknya siap melakukan mekanisme tata beracara sesuai permintaan Kemendagri.
“Kalaupun mau minta itu, kami BK siap melakukan. Karena hal itu terjadi di ruang publik, kami siap dalam tata beracara, kami siap terbuka dengan memanggil semua pihak yang terlibat langsung. Kami ingin melakukan tata beracara dengan menghadirkan saksi yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut. Karena kami sudah menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai Peraturan Pemerintah,” tutupnya. (YSL)