Sulut Raih WTP ke 7, BPK RI Beri Catatan Soal Dana Bos

TERAS, Manado- Meski meraih Opini Wajar Tanpa  Pengecualian  (WTP) atas hasil pemeriksaan laporan (LHP) keuangan tabjn 2020, Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulawesi Utara (Sulut) masih memiliki pekerjaan rumah yang harus dibereskan.

Pasalnya, usai LHP diserahkan, BPK RI ikut menitipkan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprop Sulut.

Ada tiga masalah krusial, yakni Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang perlu ada perbaikan karena belum tersedianya tata cara pengesahan dan laporan atas belaja dana BOS dan rekonsiliasi secara memadai.

“Untuk itu BPK menyarankan perlu ditetapkan mekanisme proses rekonsiliasi secara berkala mengurangi kesalahan,” ucap anggota IV BPK RI Isma Yatun dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Sulut, Senin (3/5/2021).

Selanjutnya kata dia, masalah yang kedua adalag penatausahaan dan pengamanan aset, dan yang ketiga adalah keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan.

“Selain itu BPK juga memberikan penilaian atas kinerja, dimana LHP-nya berupa pengujian atas efektifitas pemberdayaan masyarakat lewat pengunaan tenaga kerja setempat melalui padat karya. Dan atas hal ini BPK menilai  Pemerintah Propinsi kurang efektif dalam memberdayakan masyarakat,” terang Isma Yatun.

Terkait hal ini Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menyatakan pihaknya kedepan akan membentuk Satgas BOS untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana BOS.

“Demikian dengan penataan aset, seperti yang dilakukan di kompleks Bumi Beringin yang dimenangkan Pemprop, serta perlu dibuatkan regulasi terkait dengan keterlambatan dan volume kerja,” ucap Gubernur merespon.

Tegas dia, semua catatan yang disampaikan BPK ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Propins sehingga kedepan bisa kembali meraih opini WTP.

BPK RI sendiri memberikan waktu 60 hari bagi Pemprop Sulur untuk menindaklajuti catatan-catatan setelah LHP disampaikan. (YSL)

Latest from Headline