Tiga Bulan tak Lagi Digaji, JAK: Tangkap Ikan untuk Anak Istri

TERAS, Manado- Polemik  gaji James Arthur Kojongian (JAK) sebagai wakil rakyat di DPRD Sulawesi Utara belum jelas ujungnya. Tiga bulan politisi Partai Golkar itu tak dibayarkan gajinya oleh Sekretariat DPRD.

Kepada wartawan, JAK mengatakan bahwa ia kini sering melaut untuk mendapatkan ikan yang bisa diberikan kepada istri dan anaknya.

“Bersyukur buat makan di rumah satu minggu. Musti cari ikan di laut buat makan istri dan anak di rumah. Maklum gaji tiga bulan belum diterima,” ucapnya via whatsapp, Jumat (7/5/2021).

Terkait dengan upaya DPD I dan Fraksi Partai Golkar Sulut memperjuangkan gajinya, JAK menyampaikan apresiasinya.

“Ketua RAM (Ketua Fraksi Partai Golkar Raski A Mokodompit, red) sudah berikan yang terbaik . Tetap semangat saja,” kata JAK.

Seperti diketahui, pembelaan Partai Golkar Sulut terhadap James Arthur Kojongian (JAK) patut diacungi jempol. Usai menyurati Sekretariat DPRD soal gaji JAK yang ditahan usai diputuskan melanggar sumpah dan janji sebagai wakil rakyat dan dicabut jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD, Golkar Sulut di bawah pimpinan Christiany Eugenia Paruntu (CEP) juga menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Akibatnya, Kemendagri tertanggal 14 April 2021 menyurati Gubernur Sulut, Olly Dondokambey terkait penjelasan hak keuangan JAK. Surat itu sebagai balasan terhadap surat yang dikirim DPD I PG Sulut tertanggal 5 April 2021 ke Kemendagri.

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik itu, memuat lima poin “Berkenaan dengan surat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Sulut 5 April 2021, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut,” tulis surat bernomor 161.71/2354/OTDA tersebut.

Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu yang dikonfirmasi wartawan, menjelaskan hak keuangan dari JAK. Dimana surat tersebut ditujukkan Gubernur dengan tembusan pimpinan DPRD.

“Sudah saya terima dan teruskan untuk menunggu petunjuk lebih lanjut. Intinya Kemendagri mengingatkan untuk membayar hak keuangan dari Pak James sambil menunggu SK pemberhentian dari Kemendagri,” jelas Kawatu, Selasa (27/4/2021) lalu. (YSL)

Latest from Headline