Bantah Izin PT TMS Setengah Pulau Sangihe, Jabes: Hanya 60 Hektar

TERAS, Manado- Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Gaghana memberikan bantahan soal izin pertambangan emas oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mencapai setengah luas pulau Sangihe. Ia juga menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi apapun terhadap perusahaan tambang tersebut.

Kepada sejumlah wartawan, Senin (31/5/2021) malam, Jabes mengatakan izin PT TMS hanya seluas 60 hektar.

“Siapa yang bilang hampir setenga luas pulau Sangihe. Hanya 60 hektar,” kata Bupati.

Ia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Sangihe sejak awal menolak keberadaan PT MSH. Namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena izin sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

“Izinnya diurus sejak tahun 90 an. Baru ribut-ribut sekarang ini karena sudah mulai eksploitasi. Kami (Pemkab) sejak awal menolak. Bentuk penolakan kami yaitu, dengan tidak memberikan rekomendasi,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya diberitakan, konsesi tambang di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, ditolak warga.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Sulawesi Utara, Winsulangi Salindeho, dari daerah pemilihan Nusa Utara (Sangihe, Sitaro, dan Talaud), beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, penolakan tersebut disampaikan para generasi muda dan perwakilan Badan Adat saat ia turun reses I di bulan April lalu.

“Alasan mereka bahwa aktifitas pertambangan merusak kondisi alam, lingkungan sekitar serta sumber air bersih,” katanya.

“Saya sendiri memang berharap juga jangan ada izin. Apalagi PT TMS diberikan waktu untuk mengelola kurang lebih 35 tahun. Sangihe pulau yang kecil, dikelola emas selama 35 tahun akan rusak sama sekali,” tambahnya.

Ia menjelaskan, lebih dari separuh luas Pulau Sangihe ditetapkan sebagai wilayah pertambangan emas milik PT TMS.

“Luas diberikan kurang lebih 42.000 hektar, bayangkan berapa sih luas daratan Sangihe itu,” sebutnya.

Politikus Partai Golkar itu menyatakan, dengan adanya izin yang diberikan pemerintah pusat kepada PT TMS, akan memengaruhi kondisi lingkungan hidup dari Pulau Sangihe itu sendiri.

Sebab, di kawasan yang diberikan hak tambang kepada PT TMS, ada wilayah yang perlu di konservasi.

“Ada satwa-satwa yang harus dilindungi. Kalau dikelola tambang emas pasti pengaruh terhadap satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Selain itu, di kawasan Gunung Sandarumang, Kecamatan Tamako, di situ ada sumber mata air untuk warga.

Kemudian, di Desa Ulungpeliang ada pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan sumber airnya dari Gunung Sandarumang.

“Dan izin yang diberikan pemerintah pusat kepada PT TMS termasuk wilayah itu,” sebut Winsulangi. (YSL)

Latest from Headline