Wabup Sangihe Berpulang, Embo Helmud Tak Akan Tergantikan

TERAS, Manado- Kabar duka datang dari Kabupaten Kepulauan Sangihe. Wakil bupati,  Helmud Hontong meninggal. Ia diinformasikan menghembuskan nafas terakhir di atas pesawat dalam perjalanan pulang dari Bali ke Manado via Makassar, Rabu (9/6/2021) sore.

Ucapan duka mengalir di media sosial. Salah satunya yang diposting Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiskus Andi Silangen (FAS). Dimana FAS mengenang momen dirinya bersama almarhum Embo Helmut, sapaan akrab Hontong, tengah menyanyikan lagu rohani di ruang kerja Ketua DPRD.

“Shalom, kesan yang tak terlupakan, pertemuan terakhir Minggu lalu bersama Wakil Bupati Kabupaten Sangihe yang terkasih Bapak Helmud Hontong. Yohanes 14:1-2. Rumah sudah selesai. Selamat beristirahat dari jerih lelahmu. Untuk Keluarga yang ditinggalkan, TUHAN YESUS memberkati,” tulis FAS.

Sementara Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, Raski Mokodompit juga mengenang almarhum Helmud yang dikenalnya sebagai sosok yang ramah dan rendah hati.

“Walaupun tidak aktif lagi di partai, pak Helmud masih mengirimkan pesan kepada saya lewat WA saat Idul Fitri lalu. Jumat pekan lalu juga masih me-WA saya,” ucap Raski mengenang.

Helmud sendiri berpasangan dengan Jabes Gaghana pada Pilkada 2017 lalu. Keduanya yang diusung Partai Golkar menang dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil bupato.

Sebelumnya, Helmud diketahui menjabat sebagai Anggota DPRD Kepulauan Sangihe dua periode. Sejak 2009-2014 dan 2014-2017.

Terkait jabatan yang ditinggalkan Helmud, politisi Partai Golkar itu tak akan tergantikan hingga masa jabatannya bersama Jabes berakhir.

Akademisi Fisipol Unsrat, Ferry Daud Liando menjelaskan bahwa sepeninggal Helmud maka akan terjadi kekosongan jabatan, yang perlu diisi tanpa perlu dilakukan pemilihan secara langsung oleh masyarakat. Akan tetapi hanya dipilih oleh DPRD Sangihe.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tentang Penyusunan Tatib DPRD menyebutkan bahwa tugas DPRD adalah salah satunya memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan.

Menurut Pasal 176 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada, menyatakan bahwa Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2(dua) orang calon wakil bupati ke DPRD Sangihe melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.  Namun demikian, jelas Liando pemilihan untuk pengisian jabatan penganti oleh DPRD dapat dilakukan apabila jabatan Wakil Kepala Daerah masih tersisa waktu di atas 18 bulan. Jika masa jabatan tidak lagi sampai 18 bulan maka jabatan itu akan dibiarkan kosong.   “Pasangan pak Jabes dan pak Helmud dilantik pada 22 Mei 2017 dengan demikan akhir masa jabatan mereka berakhir pada 22 Mei 2022. Jika dihitung sejak sekarang sampai 22 Mei 2022 maka tidak lagi mencukupi 18 bulan. Dengan demikian, posisi itu tetap dinyatakan kosong sampai masa jabatan berakhir,” tukas Liando yang juga menyampaikan turut berduka cita atas kepergian Helmud.

“Selamat jalan Embo Helmut”. (YSL)

Latest from Headline