Sebelum Meninggal, Wabup Helmud Buat Surat Tolak Tambang Emas di Sangihe

TERAS, Manado – Sebelum meninggal, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong ternyata telah membuat surat penolakan izin operasi pertambangan di wilayah pemerintahannya.

Surat tolak tambang di Pulau Sangihe yang dibuat almarhum Helmud kini beredar luas di media sosial di antaranya di grup WhatsAppp.

Surat itu dibuat tanggal 28 April 2021 dan ditujukan langsung kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI di Jakarta. Yang bertanda tangan almarhum Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Honton.

Surat ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kelautan dan Perikanan, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Perihal surat itu yakni permohonan pertimbangan pembatalan izin operasi pertambangan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana membenarkan bahwa sebelum meninggal Wakil Bupati Helmud Hontong memang menolak izin tambang.

“Iya. Pak Wakil Bupati memang bikin surat (tolak tambang). Almarhum memang menolak izin tambang. Tapi saya belum melihat suratnya,” kata Jabes seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/6/2021) malam.

Berikut izi surat yang dibuat Wakil Bupati Sangihe sebelum meninggal;

1. Sehubungan dengan diterbitkannya surat izin operasi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) yang diberikan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor : 163 K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021, dengan luas wilayah kontrak karya seluas 42.000 ha, bersama ini kami mohon dipertimbangkan untuk dibatalkan.

2. Pentingnya pembatalan surat izin itu didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa usaha pertambangan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang  Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

b. Bahwa pulau Sangihe tergolong pulau kecil dengan luasan hanya 737 ha atau  73.700 kilometer bujur sangkar sangat rentan terhadap aktivitas pertambangan.

c. Bahwa aktivitas pertambangan PT TMS  berpotensi merusak  lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang dan biota yang ada di dalamnya, bahkan secara signifikan berpotensi meningkatkan  toksisitas  lingkungan  secara masif yang akan membawa dampak negatif terhadap manusia dan biota alam.

d. Bahwa penguasaan wilayah  pertambangan akan berdampak pada hilangnya  sebagian atau keseluruhan hak atas tanah  dan kebun masyarakat, bahkan masyarakat secara terstruktur akan terusir  dari tanahnya  sendiri sehingga akibat jangka panjangnya  berpotensi hilangnya struktur kampung, budaya dan melahirkan masalah sosial yang baru.

e. Bahwa banjir dari pengalaman wilayah lain secara khusus di Sulawesi Utara, kegiatan pertambangan hanya memberi keuntungan pada pemegang kontrak karya tapi tidak memberi kesejahteraan bagi masyarakat, bahkan meninggalkan kerusakan lingkungan fatal.

f. Bahwa wilayah Sangihe merupakan daerah perbatasan negara jika terjadi konflik akan rawan dari aspek sosial dan pertahanan negara.

g. Bahwa saat ini gelombang penolakan dari rakyat terjadi dengan masif yang berpotensi terjadi kerusuhan.

3. Dimohon kiranya wilayah pertambangan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dijadikan wilayah pertambangan rakyat.

4. Atas perhatian dan kerja sama bapak Menteri kami ucapakan terima kasih.

Diberitakan sebelumnya, Helmud meninggal dunia di pesawat saat perjalanan pulang dari Bali menuju Manado via Makassar, Rabu (9/6/2021).

Jenazah sudah tiba di Manado, Kamis (10/6/2021).

Kepergian ‘Embo’ sapaan akrab Helmud mengguncang batin warga Sangihe. Pasalnya Helmud dikenal sebagai sosok yang rendah hati dan merakyat.

Ucapan duka mengalir di media sosial. Bahkan, beberapa wakil rakyat di DPRD Sulut mengenang momen mereka bersama sosok Helmud. Kenangan itu mereka posting di media sosial masing-masing. (SMM/kompas.com)

Latest from Headline