TERAS, Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 1 Agustus 2021.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor : 440/ 21.4377/Sekr-Dinkes, tertanggal 17 Juli 2021, tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
SE ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.
SE itu ditujukan kepada bupati dan wali kota Se-Sulawesi Utara.
Dalam SE itu menyebutkan sesuai kondisi epidemiologi di Sulut, ada sembilan kabupaten dan kota masih dalam level kewaspadaan atau risiko sedang.
Kesembilan daerah itu, yakni Manado, Tomohon, Bitung, Sangihe, Minahasa, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dan Sitaro.
Kemudian, bupati/wali kota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19;
Melakukan monitoring dan rapat koordinai secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;
Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara karat;
Sektor kritikal sepeti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek Vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 persen kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam;
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, Kafe, pedagang kaki Iima, lapak jajanan) bank yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasi sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 persen;
Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (SMM)