Keluarkan Ijazah Ilegal dan Tak Sesuai Bidang, Rektor Perguruan Tinggi di Minut Jadi Tersangka

TERAS, Manado – Praktik perguruan tinggi yang tidak memiliki izin penyelenggaran alias ilegal diungkap oleh Polda Sulawesi Utara. Perguruan tinggi ini diduga mengeluarkan ijazah tanpa hak.

Terkait kasus ini, seorang rektor bergelar profesor inisial MK ditetapkan sebagai tersangka.

Perguruan Tinggi ini bernama Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia, lokasinya di Desa Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

Kasubdit Tipiter Ditrekrimsus Polda Sulut Kompol Feri Sitorus menjelaskan awal praktik perguruan tinggi ilegal tersebut terungkap.

Sekitar bulan Juni 2021 pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas belajar mengajar di wilayah Desa Airmadidi, Minahasa Utara.

“Di mana, aktivitas belajar mengajar di perguruan tinggi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kopertis Wilayah IX Sulut dan Gorontalo,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Polisi pun mendatangi lokasi perguruan tinggi tersebut. Di sana diambil keterangan dan diundang ke Polda Sulut.

“Di lokasi ditemukan ruang belajar dilakukan di rumah di Desa Airmadidi, Minahasa Utara. Dengan nama perguruan tinggi yakni Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia,” ujar Feri.

Perguruan tinggi ini ada rektornya sebagai penanggung jawab. Rektor tersebut seorang profesor berinisial MK.

Setelah memeriksa saksi-saksi, polisi menyita ijazah yang sudah diterbitkan. Ijazah ini sudah dikoordinasikan Subdit Tipiter Ditrekrimsus Polda Sulut dengan ahlihnya yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta begitu juga Kopertis Wilayah IX.

“Setelah kita koordinasikan ternyata perguruan tinggi itu aktivitasnya ilegal, dan tidak ada hak mengeluarkan ijazah,” ungkap Feri.

Terungkap juga, Sekolah Tinggi Teologia Elohim Indonesia mengeluarkan ijazah tidak sesuai dengan bidangnya.

“Ada ijazah sarjana pendidikan dan sarjana olahraga,” sebutnya.

Praktik perguruan tinggi ini sudah dilakukan lima tahun lalu sejak mereka berdiri. Sampai sekarang sudah ada 20 ijazah yang dikeluarkan.

“Harga ijazah bervariatif, ada ada yang dimintai Rp 2,5 juta, ada sampai Rp 7,5 juta,” ucapnya.

MK yang bertanggungjawab melaksanakan aktivitas belajar mengajar ditetapkan sebagai tersangka.

“MK sudah kita tetapkan tersangka, tapi tidak ditahan karena beliau sudah berumur sekitar 70 tahun. Proses kasus ini sekarang sudah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan,” kata Feri

Tersangka dikenakan hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

“Yang jelas, untuk sementara perkara ini sudah proses lanjut. Sudah kita tahap satu atau penyerahan berkas untuk diteliti oleh teman-teman dari Kejaksaan,” tuturnya.

Feri mengimbau agar kepada masyarakat jika mengikuti suatu kegiatan aktivitas pembelajaran baik itu di lingkungan kampus harus melihat apakah perguruan tinggi tersebut terdaftar ataupun terakreditasi.

“Sehingga kita bisa yakini aktivitas dari suatu univeritas itu resmi atau legal begitu juga ijazah yang mereka keluarkan,” imbaunya. (SMM)

Latest from Headline