DPRD Sulut Gandeng 44 S2 Sosialisasikan Perda, Dibayar Rp8 Juta per Orang

TERAS, Manado–  Setelah ditetapkan pada Mei 2021 lalu, DPRD Sulawesi Utara akhirnya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dua Peraturan Daerah (Perda). Yaitu Perda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Untuk mensosialisasikan dua Perda ini, DPRD Sulut akan menyebar 44 narasumber ke seluruh daerah pemilihan (dapil), yakni Bitung-Minut, Manado, Nusa Utara, Minsel-Mitra, Bolmong Raya dan Minahasa-Tomohon.

Hal ini dijelaskan Sekretaris DPRD, Gladdy Kawatu dalam pembekalan calon narasumber di ruang rapat paripurna, Kamis (21/10/2021) sore.

“Ke 44 calon narasumber ini akan mendampingi pimpinan dan anggota DPRD di seluruh dapil. Sesuai persyaratan, mereka adalah akademisi minimal strata dua dengan berbagai disiplin. Meskin yang prioritas adalah dari bidang hukum, ilmu sosial dan pendidikan tapi saya pikir yang sudah direkomendasikan oleh pimpinan dan anggota DPRD sudah kompeten untuk melaksanakan tugas ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa adalah tupoksi anggota DPRD bersama perangkat daerah terkait untuk mensosialisasikan dua Perda ini. Walaupun kata Glady,  beberapa DPRD di Indonesia maupun Kabupaten/kota sudah melaksanakan sosialisasi serupa.

“Mencari yang ideal bagaimana mensosialisasikan Perda itu susah-susah gampang. Berdasaran KAK yang disusun DPRD Sulut, kita sebenarnya hanya bisa menjangkau 4.500 anggota masyarakat untuk mendengarkan substansi dua perda yang ditetapkan DPRD. Jumlah penduduk Sulut 3 jutaan, sedangkan yang tertata, masing-masing anggota DPRD hanya untuk 100 konstituennya di daerah pemilihan masing-masing,” terang Glady.

Karena itu, kata Glady lagi, pihaknya mengharapkan yang hadir pada acara sosialisasi adalah tokoh-tokoh masyarakat, sehingga mereka akan membantu untuk  mensosialisasikan dua Perda itu ke masyarakat.

“Peserta sosialiasi yang akan dihadirkna nanti adalah berdasarkan rekomendasi hukum tua/kepala desa atau lurah setempat. Nantinya mereka akan diberikan uang transport, snack dan makan satu kali serta seminar kita,” beber Glady.

Adapun honor bagi para narasumber, secara gambling dijelaskan oleh mantan Karo Hukum Pemprov Sulut ini. Yakni  bekerja delapan jam kerja, dimana satu jam kerja akan dibayar Rp1 juta atau seluruh Rp8 juta potong pajak,” terang Glady lagi.

Sedangkan untuk anggota DPRD yang juga akan menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, menurut Glady tidak akan mendapatkan honor.

“Anggota dewan tidak lagi akan mendapatkan honor karena mensosialisasikan Perda adalah salah satu tugas legislator,” tegasnya.

Adapun dua Perda yang akan disosialisasikan adalah Perda Covid yang merupakan usulan Pemprov Sulut dan Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar yang menjadi inisiatif DPRD.

Turut hadir  dalam acara pembekalan tersebut, Dr Steaven Dandel  dari Dinas Kesehatan, perwakilan Biro Hukum dan dua staf ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, DR Danny Pinasang dan DR Ferry Liando. (YSL)

Latest from Headline